Selasa, 25 Desember 200 - oleh : admin | 1 komentar | 486 hits
JAWAPOS, 25 DESEMBER 2007
KPK Baru Punya Tugas Eksekusi Rp 500 Miliar
JAKARTA - Setelah lengser dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki berani bicara blak-blakan. Pria yang sebelumnya pelit bicara ini membeberkan pengalamannya memberantas korupsi di tanah air.
Berikut petikan wawancara dalam acara Sambung Rasa dengan Ruki yang diadakan oleh Komtak (Komunitas Tionghoa Antikorupsi) kemarin (24/12).
---------
Kenapa Anda tidak bersedia mencalonkan diri lagi menjadi pejabat KPK?
Dulu, waktu muda, saya suka berkelahi. Meski sering berkelahi, kalau setiap hari, capek juga. Salah-salah bisa KO. Saya khawatir tidak bisa menjaga dinamika KPK.
Setelah tidak di KPK, Anda mau gabung ke parpol atau maju pada Pemilu 2009?
Terus terang, walau berpengalaman 8 tahun sebagai anggota DPR, saya tidak berpikir gabung ke parpol. Kalau saya pakai baju merah, yang kuning dan ijo akan memusuhi saya. Sebaliknya juga. Lebih baik tetap putih seperti sekarang, biar bisa berkawan dengan yang merah, ijo, kuning, biru, dan lainnya.
Tapi, sudah ada parpol yang menghubungi Anda?
(Ruki tidak menjawab. Dia malah tertawa)
Lalu, apa yang Anda lakukan untuk pemberantasan korupsi?
Saya mau jadi komentator kritis. Misalnya, lihat badminton, kalau yang ngomong Rudy Hartono, Johan Wahyudi, atau Christian Hadinata, dengerin tuh omongannya. Mereka memang maestro di bidang itu. Paling tidak, begitu saya dalam pemberantasan korupsi.
Ada yang beranggapan KPK tidak efektif. Apa pendapat Anda?
Bicara soal perkara, ada beberapa putusan KPK yang inkracht (sudah berkekuatan hukum tetap). Sebanyak Rp 500 miliar belum dieksekusi dan Rp 58 miliar sudah dieksekusi. Yang tidak bisa dieksekusi ini karena tidak semuanya berupa uang tunai, tapi barang. Sesuai prosedur, harus dilelang. Selain itu, juga berupa uang pengganti. Misalnya, hukuman 6 bulan atau denda Rp 5 miliar. Karena itu, saya heran kalau ada yang bilang KPK besar pasak daripada tiang. Jangan-jangan orang yang ngomong itu adalah bagian dari koruptor. Mau tetap eksis dalam situasi yang koruptif ini.
Bagaimana soal wacana pembubaran KPK?
KPK adalah lembaga ad hoc. Harus dibedakan komisi ad hoc dan ad interim. Kalau ad interim itu, sifatnya sementara. Tinggal tunjuk orangnya dan kerjanya dalam waktu tertentu. Tapi, KPK didirikan dengan tujuan memberantas korupsi. Kalau korupsi belum diberantas, jangan buru-buru bubarkan KPK. Lembaga antikorupsi Hongkong sudah 37 tahun, padahal kejaksaan dan kepolisiannya sudah efektif. Malaysia juga. Jadi, kalau KPK dianggap tidak berhasil, jangan bubarkan lembaganya. Tapi, ganti saja orangnya.
Pernah diintervensi ketika menjadi ketua KPK?
Beda dengan kepolisian dan kejaksaan yang sering diintervensi secara internal (dari atasan, Red), intervensi di KPK biasanya dari pihak luar (eksternal). Saya pernah ditawari uang USD 5 juta (sekitar Rp 46, miliar dengan asumsi Rp 9.300/USD) oleh seseorang. Saya diminta membuka rekening di luar negeri dan uangnya segera ditransfer. Saya diminta untuk tidak menahan tersangka yang ditangani KPK. Saya bilang no way.
Siapa tersangka itu?
(Ruki tidak menjawab. Dia hanya tersenyum). Pokoknya, ada dan si tersangka akhirnya dimasukkan penjara. Saya ini tidak mempan dikasih duit, menolak diberi fasilitas, dan kebal disantet. Dulu, kami (pimpinan dan personel KPK) menolak menerima amplop ketika menjadi pembicara. Sekarang pun saya minta jangan dikasih amplop sepulang dari acara ini. (Ruki tersenyum sambil menengok Ketua Komtak Lieus Sungkharisma dan pendiri Komtak Pendeta Nathan Setiabudi yang duduk di sebelah kiri dan kanannya).
Mengapa KPK terkesan tak serius menangani korupsi jaksa dan polisi?
Ya, kesan seperti itu mungkin benar. Mungkin saja, ada penyidik KPK yang ewuh-pakewuh (segan) untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan jaksa dan polisi. Sebab, semua penyidik KPK memang berasal dari kedua instansi itu. Ya polisi, ya jaksa. Kalau bukan dari kejaksaan dan kepolisian, dari mana KPK mendapatkan penyidik? Dari luar? Ini butuh waktu lama karena masih harus mengajari mereka.
Tapi, saya pikir bukan hanya karena itu. Ada tiga jenis korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Yakni, menerima suap, memeras, dan memberikan suap. Itu nggak mudah pembuktiannya. Lain dengan korupsi yang melanggar pasal 2 dan pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Korupsi). Tinggal audit saja, ada mark up atau tidak.
Meski begitu, kita sudah mencoba. Seperti kasus suap Syaifuddin Popon (pengacara Abdullah Puteh), Komisi Yudisial (kasus suap Irawady), suap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kita sudah buktikan ada penyuapan. Kita bukannya tidak menangani perkara jaksa dan polisi. Tapi, belum sangat spektakuler saja.
Masyarakat pesimistis terhadap pimpinan KPK baru?
Saya sempat buka-buka klipping koran pada awal-awal saya menjabat ketua KPK. Ya, ternyata komentar di media massa saat itu hampir sama terhadap pimpinan KPK sekarang. 10-11 lah. Jadi, beri kesempatan dulu kepada mereka.
Jadi, Anda optimistis?
Untuk pemberantasan korupsi bukan orang suci yang diperlukan, tapi orang sadar. Mungkin dengan menjabat di KPK mereka bisa menyadari langkah-langkah di masa lalu. Anggap saja menebus dosa deh. Kalau benar langkahnya, kita dukung; kalau salah, kita kritik habis-habisan. Beri kesempatan mereka untuk bekerja. Kalau kerjanya tidak bener, ganti saja pimpinan KPK-nya, permalukan dia. Tapi, jangan bubarkan KPK.
Apa yang harus dilakukan pimpinan baru KPK?
Paling tidak ada tiga yang harus diperhatikan. Yaitu, ekspektasi masyarakat, perbaikan sistem, dan pendidikan masyarakat. (ein)